Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berangkat Mulai 17 Juli, Jemaah Haji Lampung Masih Lewat Jakarta
Lampungpro.co, 18-Apr-2018

Amiruddin Sormin 2457

Share

Menurut Kasubbag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Istutiningsih, Lampung masih embarkasi antara melalui Jakarta, untuk biaya ongkos transit daerah (OTD) kewenangan pemda melalui keputusan DPRD. Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama 16 April-4 Mei 2018, tahap kedua 16-25 Mei 2018 dengan biaya Rp34.532.190.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 109 tahun 2018 tentang Kuota Haji 1439 H/2018, jumlah jemaah haji Provinsi Lampung 7.020 dan 54 petugas dengan total 7074 orang. Mengenai pelunasan jemaah haji reguler, kata Istutiningsih, terbagi dua tahap. Tahap pertama, ditujukan kepada jemaah haji yang lunas namun menunda keberangkatan tahun lalu dan jemaah haji yang memiliki nomor porsi dan masuk kuota 2018 berdasarkan data siskohaj.

Tahap kedua, apabila tahap pertama masih terdapat sisa kuota yang masih belum terpenuhi seperti pelunasan mengalami kegagalan, gangguan jaringan siskohaj atau BPS dan BPIH. Kemudian, jemaah haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi atau geografis untuk tahap pertama, belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau melakukan pemeriksaan tahap kedua namun datanya belum dientri oleh tim kesehatan atau pada pelunasan tahap pertama masih berstatus belum istitohah pada tahap pertama.

Selain itu, kamaah haji yang alokasi kuotanya 2018 tapi berstatus haji. "Jemaah pedamping bagi jemaah haji lanjut usia melunasi ditahap pertama dengan ketentuan memiliki hubungan keluarga suami/istri, anak kandung, saudara kandung dengan pembuktian berupa kartu keluarga serta buku nikah dsb yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2016, bagi pendamping dengan terdaftar satu provinsi," kata ,

Lalu, jemaah penggabungan suami, istri, anak kandung, orang tua terpisahkan. Dengan pembuktian kartu keluarga dan sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2016. Jemaah haji lanjut usia didampingi satu orang dengan ketentuan usia minimal 75 tahun per 17 juli 2018 yang telah memiliki nomor porsi terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2016, jamaah uzur dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sesuai Keputusan Dirjen Perjalanan Haji dan Umroh Nomor 148 Tahun 2018, dengan persyaratan nomor porsi jemaah haji yang ditetapkan dan dipublikasikan sebagai jemaaah haji yang berhak melunasi BPIH 1439 H/2018 M pada 12 maret 2018. Yang bersangkutan wafat sejak 12 maret 2018 sampai terakhir pemberangkatan jemaah gelombang kedua kearab saudi dan hanya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak kandung atau menantu. Jemaah haji jika masuk asrama haji, tidak dapat dilimpahkan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved