GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, menangkap seorang pria pelaku bandar narkoba asal Way Harong, Way Lima, Pesawaran inisial LH (26) pada Selasa (16/1/2024) malam.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heni Hijatubessy mengatakan, LH ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat sekitar, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Dari informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang diinformasikan masyarakat," kata AKBP Maya dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
LH kemudian berhasil ditangkap, dan langsung dilakukan penggeledahan di rumahnya menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba.
"Tersangka berperan sebagai bandar dengan jaringan peredaran utama di Pesawaran. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 12 bungkus plastik klip berisi sabu ukuran kecil," ujar AKBP Maya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, sejumlah plastik klip, dan alat komunikasi. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 11,65 gram. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia