Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berbekal Golok dan Celurit, Begal Asal Lampung Beraksi di Jakarta
Lampungpro.co, 11-Mar-2019

Erzal Syahreza 746

Share

Begal, Lampung, Pelaku Kejahatan, Pembegalan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Kejahatan

JAKARTA (Lampungpro.com):�Polisi menangkap enam orang pelaku begal di Jakarta Selatan. Para pelaku sempat kabur ke kampung mereka di Lampung. "Ada enam yang bisa kita tangkap, dan terlibat di dua TKP. Mereka sempat melarikan diri ke Lampung dan kita berhasil menangkap semuanya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (11/3/2019).

Peristiwa begal terjadi di dua lokasi pada Kamis (31/1/2019) dan Jumat (1/2/2019). Para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) dan Selasa (5/2/2019) lalu. Dia mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari penadah. Indra mengatakan para pelaku membawa senjata tajam saat beraksi. Para pembegal tidak segan melukai korban yang tidak menuruti keinginan mereka.

"Para korban itu dirampas dan diancam, kemudian dirampas barang-barangnya berupa HP begitu, kemudian ada juga motor dan lainnya, jadi modusnya seperti itu. Senjata yang mereka gunakan itu adalah golok dan celurit, itu yang mereka gunakan untuk mengancam. Sehingga dia bisa mendapatkan barang yang diinginkan," tuturnya.

Keenam pelaku yakni Syadam Baskoro alias Adam (20), Heru Wahono alias Jengkol (20), M Nazrey Azami ( 18), Pahrul Syam (20), Sahdan (22), dan Maduri (20). Sehari-hari mereka bekerja sebagai tukang parkir, driver ojek online, dan wiraswasta.

Para pelaku membagi peran mereka ketika beraksi. Di antara mereka ada yang memegang sajam dan mengancam korban, mengawasi situasi, serta membeli motor dan ponsel hasil begal. Indra mengatakan para pelaku hanya beraksi jika suasana jalanan sepi.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sekitar 10 kali. "Sepeda motor dijual Rp 3 juta. Terus mereka bagi rata, satu orang Rp 700 ribu," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor, golok, dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved