Barang bukti yang diamankan di Polres Lampung Timur yaitu potongan daging yang diduga daging hewan menjangan sebanyak kurang lebih 40 kg, dua karung warna putih yang digunakan untuk membawa potongan daging, satu senter kepala, satu pasang sepatu, dan tiga unit sepeda motor milik para pelaku.
"Enam pelaku yang melarikan diri identitasnya sudah kami ketahui. Kami sudah perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan," kata Johannes.
Pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku Septa mengatakan dia melakukan perburuan bersama rekannya dengan tujuan mencari daging menjangan dan daging hasil buruan akan dijual.
Septa mengaku berburu dilakukan pada malam hari sebab menjangan merupakan hewan yang sering mencari makan pada malam hari. "Kami baru dapat menjangan satu ekor dengan cara kami tembak. Langsung kami sayat ambil dagingnya. Saat mau pulang tiba-tiba di tengah perjalanan diadang Polhut," kata Septa. (***)
Editor:KontributorBerikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16558
EKBIS
9235
Lampung Selatan
5075
Bandar Lampung
4878
Bandar Lampung
4746
290
04-Apr-2025
358
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia