Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berburu Menjangan di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur, Pelaku Warga Way Bungur Ditangkap, Enam Buron
Lampungpro.co, 25-Oct-2023

Amiruddin Sormin 5678

Share

Polhut menangkap pemburu liar di TNWK Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Satu pemburu liar yang memasuki kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, berhasi diringkus aparat Polisi Hutan (Polhut). Komandan Unit Polhut Way Kambas Tumino mengatakan, pemburu liar itu masuk Taman Nasional Way Kambas saat berburu menjangan.

Tumino mengaku mendapat informasi ada tujuh orang masuk ke TNWK membawa peralatan berburu seperti senjata api pada Selasa (24/10/2023) pukul 14.30 WIB. "Mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi yang dicurigai untuk memastikan informasi dimaksud," kata Tumino kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (25/10/2023).

Polhut lalu menunggu di beberapa titik yang dicuriga akses jalan para pemburu liar itu dari pukul 17.00 hingga pukul 01.00 dinihari. Saat itu, mereka mendapati beberapa orang berjalan keluar dari hutan.

 

Petugas lalu menyergap rombongan pemburu liar. Namun hanya satu yang tertangkap. Sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri.

 

Dari penangkapan itu, polhut menyita barang bukti berupa daging menjangan hasil buruan. Setelah itu, Polhut menghubungi aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes menjelaskan satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Septa pria kelahiran 2005 warga Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan di Polres Lampung Timur yaitu potongan daging yang diduga daging hewan menjangan sebanyak kurang lebih 40 kg, dua karung warna putih yang digunakan untuk membawa potongan daging, satu senter kepala, satu pasang sepatu, dan tiga unit sepeda motor milik para pelaku.

"Enam pelaku yang melarikan diri identitasnya sudah kami ketahui. Kami sudah perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan," kata Johannes.

Pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku Septa mengatakan dia melakukan perburuan bersama rekannya dengan tujuan mencari daging menjangan dan daging hasil buruan akan dijual.

Septa mengaku berburu dilakukan pada malam hari sebab menjangan merupakan hewan yang sering mencari makan pada malam hari. "Kami baru dapat menjangan satu ekor dengan cara kami tembak. Langsung kami sayat ambil dagingnya. Saat mau pulang tiba-tiba di tengah perjalanan diadang Polhut," kata Septa. (***)

Editor:Kontributor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16642


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved