Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bercelana Pendek, Alay Tenang Hadapi Eksekutor Kejaksaan
Lampungpro.co, 07-Feb-2019

Erzal Syahreza 832

Share

Bank Tripanca, Alay, Buronan Kakap Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Satu per satu buronan koruptor ditangkap tim Kejaksaan di awal tahun 2019. Buronan koruptor ini ada yang melawan dan ada pula yang pasrah saat benteng persembunyiannya terbongkar. Terbaru, tim Kejaksaan dipimpin Asintel bersama tim dari KPK menangkap buron koruptor Rp 119 miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bali.

BACA JUGA: Sinergitas KPK-Kejati Bikin Pelarian Alay Tripanca Terhenti di Bali

Alay ditangkap saat sedang santap siang di saung Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Bali, bersama koleganya pada Rabu 6 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WITA. Tidak ada perlawanan dari Alay saat ditangkap. Dia tetap tenang dan kooperatif menjalani proses eksekusi. Alay divonis MA 18 tahun penjara atas kasus pembobolan bank.

Saat ditangkap tim kejaksaan, Alay sedang bersantai makan di sebuah hotel di Tanjung Benoa, Bali. Bercelana pendek, Alay tenang menghadapi tim eksekutor dari Kejaksaan. Alay tampak sedang santai makan siang di sebuah saung hotel. Ia duduk di meja ditemani koleganya. "Selamat siang, Pak. Kami dari Kejaksaan," sapa satu dari dua anggota tim kejaksaan mendatangi meja Alay dan menyapanya.

Melihat tim kejaksaan berpakaian bebas itu, Alay sedikit terdiam sejenak melihat dua eksekutor itu. "Silakan ngobrol sebentar," ujar seorang eksekutor lainnya sambil menunjuk meja sebelah.

Alay tenang dan menepuk bahu eksekutor. Ia lalu berdiri dan berjalan mengikuti perintah jaksa eksekutor. Setelah diberi tahu maksud kedatangan jaksa, Alay kooperatif menjalani proses eksekusi. "Jadi kami mengamankan terdakwa ini pada saat bersama keluarga sedang di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, sekitar pukul 15.00 WITA dipimpin Asintel dan tim dari KPK," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar.

Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar menyebut Sugiarto melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol L dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok. "Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Edwin.

Sugiarto terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.

Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved