Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beredar Surat Tiga Anggota DPRD Pesisir Barat Dipanggil KPK, Begini Jawaban KPK
Lampungpro.co, 03-Sep-2021

Febri 1729

Share

Surat Panggilan Palsu KPK di Pesisir Barat | Lampungpro.co/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara, terkait informasi adanya pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Pesisir Barat yakni Pidinuri, Ali Yudiem, dan Rifzon Efendi. Surat pemanggilan tersebut tidak benar terkait pemanggilan untuk menghadap penyidik unit IV KPK RI bernama Kombes Yulius, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Suhaji.

Sebelumnya pemanggilan tersebut, direncanakan pada Selasa 7 September 2021 pukul 13.30 WIB. Dalam surat yang beredar, ketiga pimpinan dan anggota DPRD Pesisir Barat ini diminta menghadap di Jalan Ikan Karper Kav. 12 Blok K Cinere Estate, Cinere Megapolitan, Jakarta Selatan.

Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan terkait pembangunan proyek Gedung Pemkab Pesisir Barat dan Gedung SMPN 1 Krui tahun anggaran 2015-2020. Dicantumkan ketiganya diduga mengetahui peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Sub Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang perbuatan melawan hukum pidana diduga dilakukan Bupati Pasisir Barat, atas laporan M. Kholil dan Kuasa Hukum Abdullah.

"Kami tidak pernah menerbitkan surat panggilan, sebagaimana beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut. Jadi surat panggilan itu palsu, karena pihak-pihak tertentu telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai dalam atribut surat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Dalam surat palsu tersebut, juga dijelaskan bahwa pihak-pihak dipanggil diminta datang ke suatu lokasi, untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. KPK menegaskan, dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan, maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, diperiksa di Kantor KPK.

"Kami meminta semua pihak, tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK. Itu sebagai bentuk upaya menipu, memeras, dan tindakan lain dapat merugikan masyarakat umum," ujar Ali Fikri.

Selain itu, KPK Ajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati, terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi diberbagai daerah. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor, apabila menemui hal serupa atau mengetahui adanya pihak mengaku-ngaku pegawai KPK, yang hendak melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya ke Call Center 198. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1263


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved