BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono menyebutkan bahwa jawaban sebagai termohon pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Lampung 2018, kepada kuasa hukum pemohon nomor 1 M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan kuasa hukum pemohon nomor 2 Herman HN - Sutono sudah disampaikan pada sidang.
Menurutnya, pihaknya telah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018, dari sejak awal sampai akhir diberi kelancaran berkat kerjasama dan bantuan semua pihak baik Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan, dan semua stakeholder bahkan termasuk media massa.
"Penyelenggara dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, badan adhoc sampai dengan KPPS bekerja dengan tertib. Sesuai ketentuan dan melayani dengan adil semua paslon, parpol dan pemilih," ujar dia, Selasa (31/7/2018).
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, bahwa persidangan di MK berjalan lancar, dan dihadiri oleh tim hukum paslon. "Sudah kita sampaikan jawaban dari kita (termohon) ke Majelis hakim," kata dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia