Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berjuang sejak 1980-an, Ribuan Petambak Dipasena Lampung Terima Sertifikat
Lampungpro.co, 18-Apr-2018

Amiruddin Sormin 2310

Share

RAWAJITU (Lampungpro.com): Setelah berjuang sejak 1980-an, para petambak di Dipasena, Rawajitu Timur, Tulangbawang, akhirnya bisa meraih impian mendapat sertifikat hak milik (SHM) tanah tambak mereka. Peristiwa bersejarah itu disaksikan ribuan petambak udang Bumi Dipasena, di Sekretariat Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wulayah (P3UW) Lampung, Rabu (18/4/2018).

Serah terima SHM dari PT Centraproteina (CP) Prima ke petambak Bumi Dipasena ini merupakan salah satu agenda lanjutan kesepakatan damai antara CP Prima dan Petambak Dipasena pada 7 Oktober 2017 lalu. "Mekanisme penyerahan sertifikat dengan total jumlah 6.500 sertifikat dibuat dalam beberapa tahapan sambil menyelesaikan proses perubahan nama dan administratif lainnya," kata Ketua P3UW Lampung, Nafian Faiz.

Menurut Nafian, perjuangan petambak Dipasena meraih mimpi kesejahteraan merupakan bagian dari sejarah pergerakan rakyat Indonesia sejak 1980-an. Konsep kemitraan yang berkali-kali coba diterapkan namun selalu berakhir dengan konflik horizontal antara pihak petambak dan perusahaan.

Persoalan runtuhnya kemitraan tak pernah lepas dari masalah sertifikat yang diagunkan perusahaan sebagai avalis (penjamin) dalam kerjas ama kemitraan inti plasma. Bahkan sertifikat hak milik petambak ini pun pernah menjadi enam tuntutan petambak Dipasena yang melegenda.

Keharuan tampak di wajah Hansun, penerima sertifikat tahap pertama ini. Dia menyampaikan hampir semua perjuangan petambak membuahkan hasil. Mulai pemilahan asset, pemutihan hutang piutang, hingga pembagian sertifikat milik petambak. Saya terharu, sejak 1989 baru hari ini memegang sertifikat asli lahan tambak dan rumah tinggal yang selama ini saya tempati untuk usaha, ujar Hansun.

Penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari kesepakatan kerja antara petambak Dipasena dan PT CP Prima merupakan peristiwa penting dan sejarah baru penyelesaian konflik agraria yang pernah terjadi di Indonesia. Sejak 2011, kemitraan yang ada antara pihak petambak dipasena dan PT CP Prima secara defacto berakhir.

Sulitnya menemukan pola kerja sama yang ideal memaksa kedua belah pihak harus mengakhiri kerja sama tersebut dan memilih untuk menggunakan pola free market. Menurut Direktur Utama PT CP Prima, Arman Zakaria Diah, penyerahan sertifikat yang merupakan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Saat ini yang dibutuhkan kedua belah pihak adalah dukungan infrastruktur seperti jalan dan listrik supaya hasil produksi ditingkatkan dan petambak bisa lebih sejahtera," ujar Arman

Dia menambahkan perusahaan memiliki dukungan produk berkualitas dan tim teknis yang baik. Sedangkan petambak memiliki permodalan kolektif yang kuat dan sistem usaha yang luar biasa. "Jadi, tinggal dukungan infrastruktur," kata Arman. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16426


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved