JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) pada Jumat (16/12/2022). Berkas tahap II atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani Cs itu dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (17/12/2022).
Ali menambahkan, penahanan lanjutan terhadap para tersangka juga masih dilakukan tim jaksa hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dimulai pada 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.
Untuk tersangka Karomani, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023," kata Ali.
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali Fikri.
Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.
Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai. KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6587
Lampung Selatan
538
141
07-Jul-2025
156
07-Jul-2025
161
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia