Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Karomani Lengkap, Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung segera Sidang
Lampungpro.co, 17-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4188

Share

Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU)

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti  perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) pada Jumat (16/12/2022). Berkas tahap II atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani Cs itu dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (17/12/2022).

Ali menambahkan, penahanan lanjutan terhadap para tersangka juga masih dilakukan tim jaksa hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dimulai pada 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.

Untuk tersangka Karomani, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023," kata Ali.

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali Fikri.

Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai. KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6587


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved