PESAWARAN (Lampungpro.co): Tim penyidik Polres Pesawaran hingga saat ini masih terus memproses perkara meninggalnya mahasiswa Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Lampung yang bernama Aga Trias Tahta saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala Unila beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pertama yakni penyerahan berkas ke Kejaksaan di tahap awal. Sehingga berkas perkara Aga belum lengkap dan belum di Pledoi 21 (P-21). "Dalam pelimpahan tahap awal ini, kemungkinan berkas-berkas yang diajukan masih ada perbaikan-perbaikan pemberkasan dari pihak kejaksaan," kata Enrico, Selasa (5/11/2019).
Meskipun demikian, proses penahanan para tersangka sudah dilakukan sejak 9 Oktober 2019 lalu. Dimana sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, Polres Pesawaran masih terus melakukan pemeriksaan kepada 17 tersangka tersebut.
Sebelumnya beberapa hari yang lalu juga, makam Aga Trias Tahta dibongkar pihak kepolisian atas izin dari keluarga untuk dilakukan otopsi di lokasi pemakaman secara langsung untuk menyelidiki secara pasti kematian Aga.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21920
Humaniora
2965
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia