BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/2/2021). Dengan dilimpahkan berkas ini, kini keduanya segera disidangkan.
JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, pelimpahan ini terkait materi saat pembacaan dakwaan baru disampaikan, keduanya ini ditetapkan bersama-sama Zainudin Hasan menerima hadiah atau janji. Ada pun persidangan nantinya akan dilaksanakan secara virtual.
"Namun untuk sidang dalam keterangan saksi-saksi, nantinya tetap dihadirkan langsung di persidangan. Terkait saksi yang dihadirkan, untuk Hermansyah Hamidi akan ada 63 saksi, sedangkan terhadsp Sahroni ada 64 saksi," kata Taufik Ibnugroho.
Dari saksi-saksi tersebut, JPU KPK akan memilah mana yang berkaitan dengan pembuktian secara langsung terhadap kasus ini. Terkait jadwal persidangan, hingga kini JPU masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Untuk saksi yang dihadirkan ada yang dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, swasta, dan ASN. Namun kalau untuk Hermansyah Hamidi, ada makelar kasus yang belum bisa dijelaskan. Termasuk saksi-saksi yang pernah diperiksa di Mako Brimob," ujar Taufik Ibnugroho. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
382
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia