Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Mantan Kadis PUPR dan Kabid Pengairan Dilimpahkan, Korupsi Tahap Dua Lamsel Segera Disidang
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Febri 476

Share

JPU KPK Usai Melimpahkan Berkas | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi, terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/2/2021). Dengan dilimpahkan berkas ini, kini keduanya segera disidangkan.

JPU KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, pelimpahan ini terkait materi saat pembacaan dakwaan baru disampaikan, keduanya ini ditetapkan bersama-sama Zainudin Hasan menerima hadiah atau janji. Ada pun persidangan nantinya akan dilaksanakan secara virtual.

"Namun untuk sidang dalam keterangan saksi-saksi, nantinya tetap dihadirkan langsung di persidangan. Terkait saksi yang dihadirkan, untuk Hermansyah Hamidi akan ada 63 saksi, sedangkan terhadsp Sahroni ada 64 saksi," kata Taufik Ibnugroho.

Dari saksi-saksi tersebut, JPU KPK akan memilah mana yang berkaitan dengan pembuktian secara langsung terhadap kasus ini. Terkait jadwal persidangan, hingga kini JPU masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Untuk saksi yang dihadirkan ada yang dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, swasta, dan ASN. Namun kalau untuk Hermansyah Hamidi, ada makelar kasus yang belum bisa dijelaskan. Termasuk saksi-saksi yang pernah diperiksa di Mako Brimob," ujar Taufik Ibnugroho. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved