ADILUWIH (Lampungpro.co): Polisi mengamankan remaja pelaku pembobolan warung grosir di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, yang rugikan korban hingga belasan juta rupiah. GM (17), anak berhadapan Hhukum (ABH) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini dijemput Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya pada Jumat (29/9) sekitar pukul 01.00 Wib.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, GM diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian di warung grosir milik Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu dilakukan Sabtu (16/9/2023) sekirtar pukul 02.00 WIB.
Modusnya, kata Kapolsek, pelaku masuk ke warung korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar. Lalu naik ke atas genteng dan masuk kedalam warung melalui celah lubang selebar satu meter. Pelaku GM berhasil menggasak uang tunai Rp8 juta, satu unit HP, dan ratusan bungkus rokok berbagai merek.
"Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib saat akan membuka warung miliknya. Setelah ditotal nilai kerugian dari peritiwa ini mencapai Rp15 juta," ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan persnya pada Jumat (29/9/2023) siang.
Dia mengungkapkan sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Namun berbekal penemuan sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi. Kemudian, jejak terduga pelaku di areal perkebunan membuat peritiwa ini menjadi terang dan akhirnya berhasil mengarah pada GM.
Dia juga menjelaskan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang milik korban yang hilang dicuri. Di antaranya 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Oppo A12. Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM.
Menurut GM, uang tunai hasil mencuri dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui GM sudah habis di konsumsi olehnya.
"Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut dia mengimbau, para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana. Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri. "Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1418
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia