METRO (Lampungpro.co): Dua remaja asal Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, usai berkomplot maling motor di wilayah Kota Metro. Ada pun keduanya berinisial AKL (18) dan AM (17).
Kepala Satreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, dalam aksinya, mereka ini berkomplot bersama rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dahulu. Modus mereka tergolong nekat, karena beraksi dengan masuk ke kamar indekos.
"Keduanya terlibat maling motor di rumah indekos di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Mereka beraksi pada Senin (14/3/2022) dinihari, saat korbannya tertidur lelap," kata AKP Firmansyah dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Namun naasnya saat beraksi, mereka ini terekam Kamera CCTV. Berbekal rekaman itu, mereka bisa teridentifikasi dan memudahkan melakukan penyelidikan.
"Ketika beraksi, mereka ini tanpa diketahui korban. Lalu pada saat korban tertidur, motor langsung dikeluarkan dari kamar indekos dan dibawa kabur," ujar Firmansyah.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa dua unit Ponsel, satu unit motor Yamaha RX King, dan satu unit motor Honda Beat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3502
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia