Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Legislator Gerindra Sudarsono Laporkan Rekrutmen THL Kota Metro
Lampungpro.co, 10-Jul-2025

Amiruddin Sormin 2295

Share

Legislator Partai Gerindra Kota Metro, Sudarsono, saat menyampaikan pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran rekrutmen THL di Pemkot Metro. | IST/LAMPUNGPRO.CO

METRO (Lampungpro.co):

Legislator Partai Gerindra Kota Metro, Sudarsono, melayangkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat negara terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen dan pembiayaan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Dalam surat yang ditandatangani pada 10 Juli 2025 tersebut, Sudarsono menyebut, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan belanja pegawai di Kota Metro.

"APBD Kota Metro hanya sekitar Rp1,8 triliun. Namun diduga sebesar Rp52 miliar habis digunakan untuk membayar sekitar 3.400 THL. Rekrutmen mereka tidak transparan, sementara jumlah penduduk Kota Metro hanya sekitar 180 ribu orang," ungkap Sudarsono dalam keterangannya.

Ia menuding ada praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak jelas baik dari sisi jumlah, tempat kerja, maupun kebutuhan formasi. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi manipulasi dokumen melalui minute palsu untuk melegalkan perpanjangan masa kerja THL yang baru diangkat.

Lebih lanjut, Sudarsono menyoroti dugaan pungutan liar dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan secara berjemaah dan tertutup, termasuk adanya keterlibatan oknum anggota DPRD setempat.

"Kami sudah mencoba menyampaikan ini melalui jalur resmi di DPRD, namun tidak ditanggapi. Bahkan diduga ditutupi karena ada keterlibatan sejumlah pihak. Ini jelas membahayakan keuangan daerah dan bisa menjerumuskan Kota Metro ke jurang kebangkrutan," kata dia.

Sudarsono mengaku telah berkoordinasi dengan Kasubdit Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Atas dasar itu, ia meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun tangan.

Surat terbuka ini ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, hingga jajaran di Kota Metro seperti Wali Kota, Kapolres, dan Kajari Metro. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9909


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved