JAKARTA (Lampungpro.co): Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengoperasionalkan bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP bagi penumpang dengan syarat dan tujuan tertentu. Tarif pun naik hingga 50 persen dibandingkan dengan tarif normal. Operasional bus selama masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya dilakukan untuk jurusan Jakarta, Cirebon, Purwekorto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Palembang, Padang, dan Bengkulu.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakan, operasional bus selama masa larangan mudik dan PSBB hanya dilakukan ke beberapa kota tujuan. Selain itu, operasional ini hanya dapat dilakukan bagi penumpang yang dalam tugas dinas dan hal mendesak seperti, orang sakit, relasi yang meninggal, atau repatriasi tenaga TKI yang kembali pada skala area tersebut.
Terlebih dalam operasionalnya bus akan ditempeli stiker sebagai penanda untuk bisa melintas. "Jurusan hanya dijalankan oleh PO yang beroperasional di jurusan tersebut. Ada sekitar 36 PO, penumpang juga telah dinyatakan sehat dan teman-teman wajib melaksanakan berdasarkan posisi itu yang diperbolehkan. Kalau nggak ada stiker, nggak boleh melintas. Kami patuhi SE yang diterbitkan," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Ateng menjelaskan, tarif mengalami kenaikan karena berdasarkan ketentuan yang ada, operasional harus mempertimbangkan masalah jaga jarak dan protokol kesehatan. Operator bus juga wajib menjaring penumpang yang naik. Sebelum membeli tiket di terminal, penumpang harus dapat melampirkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi. Ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19, dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar.
Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas. Namun, memang di halte tidak ada pemeriksaan kesehatan kembali yang dilakukan oleh petugas, karena surat-surat yang dilampirkan dianggap mewakili kondisi kesehatan penumpang. Saat ini bisnis angkutan darat sudah anjlok dan okupansi selama masa pandemi hanya berkisar 10 persen hingga 15 persen sebelum diterbitkannya kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Menurut dia, dengan diterbitkannya kriteria pembatasan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan masyarakat akan lebih memilih menunda perjalanan yang tidak mendesak. Evaluasi akan dilakukan kembali oleh operator selama seminggu ke depan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan. Adapun Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 menyebutkan pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Operator juga bertanggung jawab memastikan calon penumpang memenuhi syarat dan kriteria, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia