JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.
"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan dan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang. "Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz.
Bawaslu juga meminta menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya. Bawaslu juga berharap imbauan tersebut dijalankan oleh platform media sosial agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang.
"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," ujar Fritz. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia