JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada upaya pelibatan cucu Presiden Joko Widodo, Jan Ethes dalam kegiatan politik. Karena itu KPAI berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini. Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra , jika benar ada upaya melibatkan cucu Jokowi itu ke pusaran politik maka berpotensi melanggar hak anak itu sendiri.
"KPAI melihat ini lebih jauh apakah ada upaya secara sistematis ke situ. Dalam hasil kajian kita setelah ini viral, ya tentu terjadi perdebatan pro dan kontra. Maka dua hari yang lalu kita sudah bersurat ke Bawaslu karena sudah ada MoU soal pelibatan anak dalam politik. Dugaan kita ada upaya untuk menarik Jan Ethes dalam arena kontes politik," kata Jasra.
Dalam penyelidikan Bawaslu nanti bisa diketahui apakah dugaan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. Faktanya, kata Jasra, dalam praktiknya telah terjadi pro dan kontra soal cucu Jokowi itu. Ada yang tak mempermasalahkan ada pula yang mempermasalahkan. Di sini secara langsung Jan Ethes telah terserat dalam pusaran politik. Situasi politik dianggap tidak cocok dengan anak yang masih tumbuh kembang.
Jasra mengatakan setiap anak memiliki hak dilindungi dari penyalahgunaan politik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika benar Jan Ethes dilibat-libatkan dalam politik, itu berarti melanggar hak anak untuk tumbuh kembang dan bermain seperti anak seusianya. "Akan muncul anak yang di-bully. Kami berharap Presiden harus melindungi Jan Ethes. Biarkan dia tumbuh seperti anak seusianya, jangan dibawa ke arena politik," kata Jasra.
Selain kasus Jan Ethes, KPAI mencatat ada banyak kasus anak lainnya yang dilibatkan dalam politik. KPAI mencatat pada Pemilu 2014 terdapat 270 kasus anak yang dilibatkan dalam kampanye partai politik. Pada Pilkada tahun lalu tercatat 35 kasus pelibatan anak. "Data yang masuk ke KPAI ini kecenderungannya terus naik. Apalagi nanti di masa kampanye terbuka dikhawatirkan akan lebih banyak," ujar Jasra.
Jasra menyebut KPAI sudah menggolongkan 15 aktivitas yang dapat digolongkan melibatkan anak dalam politik, diantaranya memanipulasi usia anak untuk memilih, memakai tempat pendidikan untuk kampanye, dan meminta anak hadir di kampanye.
Lihat juga: Sindiran Jokowi Minta Jan Ethes Penuhi Panggilan Bawaslu
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum mengecek surat yang dikirim oleh KPAI. Komisioner Bawaslu RI M Afifudin menyatakan bakal melihat surat itu, Senin (11/2/2019). Menurut Afifudin, Bawaslu sejauh ini belum dapat melihat ada keterlibatan Jan Ethes dalam kampanye politik kakeknya itu. "Bahwa kemudian orang menganggap secara positif meningkatkan elektabilitas itu kan diluar konteks karena analisis dan persepsi orang-orang," kata Afifudin.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4159
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia