Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bersurat ke Bawaslu, KPAI Duga Jokowi Libatkan Cucu ke Pusaran Politik
Lampungpro.co, 11-Feb-2019

Heflan Rekanza 912

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada upaya pelibatan cucu Presiden Joko Widodo, Jan Ethes dalam kegiatan politik. Karena itu KPAI berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini. Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra , jika benar ada upaya melibatkan cucu Jokowi itu ke pusaran politik maka berpotensi melanggar hak anak itu sendiri.

"KPAI melihat ini lebih jauh apakah ada upaya secara sistematis ke situ. Dalam hasil kajian kita setelah ini viral, ya tentu terjadi perdebatan pro dan kontra. Maka dua hari yang lalu kita sudah bersurat ke Bawaslu karena sudah ada MoU soal pelibatan anak dalam politik. Dugaan kita ada upaya untuk menarik Jan Ethes dalam arena kontes politik," kata Jasra.

Dalam penyelidikan Bawaslu nanti bisa diketahui apakah dugaan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. Faktanya, kata Jasra, dalam praktiknya telah terjadi pro dan kontra soal cucu Jokowi itu. Ada yang tak mempermasalahkan ada pula yang mempermasalahkan. Di sini secara langsung Jan Ethes telah terserat dalam pusaran politik. Situasi politik dianggap tidak cocok dengan anak yang masih tumbuh kembang.

Jasra mengatakan setiap anak memiliki hak dilindungi dari penyalahgunaan politik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika benar Jan Ethes dilibat-libatkan dalam politik, itu berarti melanggar hak anak untuk tumbuh kembang dan bermain seperti anak seusianya. "Akan muncul anak yang di-bully. Kami berharap Presiden harus melindungi Jan Ethes. Biarkan dia tumbuh seperti anak seusianya, jangan dibawa ke arena politik," kata Jasra.

Selain kasus Jan Ethes, KPAI mencatat ada banyak kasus anak lainnya yang dilibatkan dalam politik. KPAI mencatat pada Pemilu 2014 terdapat 270 kasus anak yang dilibatkan dalam kampanye partai politik. Pada Pilkada tahun lalu tercatat 35 kasus pelibatan anak. "Data yang masuk ke KPAI ini kecenderungannya terus naik. Apalagi nanti di masa kampanye terbuka dikhawatirkan akan lebih banyak," ujar Jasra.

Jasra menyebut KPAI sudah menggolongkan 15 aktivitas yang dapat digolongkan melibatkan anak dalam politik, diantaranya memanipulasi usia anak untuk memilih, memakai tempat pendidikan untuk kampanye, dan meminta anak hadir di kampanye.
Lihat juga: Sindiran Jokowi Minta Jan Ethes Penuhi Panggilan Bawaslu

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum mengecek surat yang dikirim oleh KPAI. Komisioner Bawaslu RI M Afifudin menyatakan bakal melihat surat itu, Senin (11/2/2019). Menurut Afifudin, Bawaslu sejauh ini belum dapat melihat ada keterlibatan Jan Ethes dalam kampanye politik kakeknya itu. "Bahwa kemudian orang menganggap secara positif meningkatkan elektabilitas itu kan diluar konteks karena analisis dan persepsi orang-orang," kata Afifudin.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved