SUKADANA (Lampungpro.co): Remaja asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial AA (16), ditangkap jajaran Polsek Gunung Pelindung, Rabu (24/8/2022). AA ditangkap, karena mensetubuhi siswi SMP inisial AK (15).
Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2022 silam. Ketika itu, korban dijemput pelaku ke rumahnya.
"Kemudian pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan ke wilayah Pasir Sakti. Namun dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan," kata Iptu Marhasan dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Karena hujan semakin deras, keduanya memutuskan untuk berteduh disebuah gubuk. Namun saat berada di gubuk, pelaku berpikiran lain dan memaksa menyetubuhi korban.
"Setelah itu, keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah. Naasnya, setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan menceritakan ke orang tuanya," ujar Marhasan.
Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Tiga bulan kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, dengan barang bukti berupa pakaian korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5114
484
04-Jul-2025
310
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia