Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Inisiatifkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Lampungpro.co, 29-Sep-2026

Sandy 252

Share

Ketua pansus raperda usulan, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., bersama anggota Komisi IV | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai bentuk komitmen memperkuat kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan Raperda tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terukur bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurutnya, guru berada di garis depan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Karena itu, guru harus memiliki kepastian bahwa ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik dan prinsip pendidikan, negara hadir memberikan perlindungan.

“Ini adalah Raperda inisiatif Komisi IV. Kami ingin memastikan guru tidak bekerja dalam ketakutan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Guru harus dilindungi, tetapi perlindungan itu bukan berarti memberikan kekebalan hukum,” tegas Asroni Paslah yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, Selasa (29/9/2026).

Asroni menegaskan, prinsip yang dibangun dalam Raperda tersebut adalah perlindungan yang berkeadilan. Artinya, guru yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan wajib mendapatkan perlindungan.

Sebaliknya, apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran, kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita tidak ingin ada pemahaman bahwa Perda ini memberikan imunitas kepada guru. Tidak. Yang kita lindungi adalah profesinya, haknya, keselamatannya, nama baiknya dan kepastian hukumnya ketika menjalankan tugas secara benar,” ujar Asroni.

BUKAN HANYA PERLINDUNGAN HUKUM

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved