JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengemudi ojek online Go-Jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mengancam menggelar mogok nasional pada hari pertama Bulan Ramadan, pada Senin, 6 Mei 2019.
Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan, bahwa aksi itu direncanakan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Menurut dia, mereka akan menonaktifkan aplikasi sehingga tak bisa melayani penumpang.
Demonstrasi bakal digelar oleh para pengemudi ojek online Go-Jek seluruh Indonesia. Namun dia tak bisa memperkirakan jumlah pengemudi yang terlibat."Sudah konsekuensi tuntutan. Driver protes dengan mogok, pelayanan penumpang pasti akan terganggu," kata dia, Minggu (5/5/2019).
Igun menjelaskan, mogok kerja dalah bentuk protes pengemudi ojek Go-jek terhadap perusahaan penyedia aplikasi. Dia menilai Go-Jek tak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. "Go-Jek tidak patuhi aturan pemerintah dengan menurunkan lagi tarif ojek online di bawah peraturan tarif dari pemerintah," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan Kepmenhub Nomor 349 Tahun 2019 sejak 1 Mei 2019. Kebijakan baru itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif anyar tersebut dikelompokkan dalam tiga zona. Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850, sedangkan biaya jasa batas atas Rp 2.300. Sementara itu, Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini Rp 2.100 dan batas atas dipatok Rp 2.600.
Tarif tersebut dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour -- seperti pagi dan jam pulang kerja -- tarif ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya memberlakukan tarif batas bawah.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk Zona I dipatok Rp 7-10 ribu, Zona II Rp 8-10 ribu, Zona III Rp 7-10 ribu. Berarti, bila penumpang Go-jek menempuh jarak kurang dari 4 kilometer maka tarifnya per 4 kilometer.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21821
Humaniora
2905
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia