JAKARTA (Lampungpro.com): Polsek Kelapa Gading menangkap dua orang pria yang merupakan bandar sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Kedua tersangka adalah WA alias Ipin dan A alias Apin, ditangkap di parkiran Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019) lalu.
Polisi menangkap keduanya setelah mengetahui akan adanya transaksi sabu. "Hasil dari penyidikan, mereka akan melakukan transaksi, namun belum sampai ke transaksi sudah ditangkap oleh tim Buser dari Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy, Selada (2/7/2019) kemarin.
Dari tersangka Ipin dan Apin ini, polisi menyita 5 gram sabu. Keduanya mengaku menerima barang haram itu dari tersangka P (DPO). "Setelah diterima, kemudian sabu itu oleh tersangka Ipin dipecah menjadi dua bagian, sehingga dia 2 gram dan Apin 3 gram," jelasnya.
Kedua tersangka mengedarkan kembali paket sabu itu dalam paket kecil seharga Rp 300 ribu. Keduanya mengaku menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk mendapatkan keuntungan uang dan memakai sabu secara gratis," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia