JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2019/1440 Hijriah, yakni Rp 35.235.602 per orang. Lukman mengatakan, calon jemaah haji bisa melunasi pembayaran hajinya mulai Jumat (15/3/2019).
"Sudah ditandatangani oleh Pak Presiden. Lalu dari Keppres itu nanti kemudian insyaallah besok (akan diumumkan). Itu seluruh calon jemaah haji kita yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera melunasi biaya haji. Karena mereka sudah setoran awalnya Rp 25 juta, tinggal sisanya dilunasi," kata Lukman, Jumat (14/3/2019).
Lukman memastikan, meski tidak ada kenaikan biaya haji, pelayanan tidak berkurang. Ia memastikan pihaknya telah meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji. Salah satu peningkatan pelayanan itu adalah disediakannya AC untuk tenda-tenda di Arafah. Fasilitas ini tidak ditemukan pada pelayanan haji tahun lalu.
"Contoh seluruh jemaah haji kita yang ada di Arafah akan tinggal di tenda-tenda yang ber-AC. Jadi ini yang pertama kalinya dalam sejarah haji kita bahwa para jemaah haji kita akan tinggal di tenda ber-AC di Arafah," ungkapnya.
Selain itu, para calon jemaah haji juga akan mendapatkan pelayanan pemeriksaan dokumen perjalanan di masing-masing embarkasi. Dengan fasilitas ini, maka para calon jemaah haji tidak perlu menunggu selama 5 jam di Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan dokumen. "Dan juga peningkatan kualitas salah satunya juga, tahun ini insyaallah, kita ikhtiarkan dengan pemerintah Arab Saudi agar seluruh jemaah haji atau setidak-tidaknya separuh dari jemaah haji kita itu akan melalui jalur fast track," jelas Lukman.
"Jadi jalur yang cepat di mana seluruh pemeriksaan dokumen perjalanan paspor, lalu visa dan sebagainya itu sudah dilakukan di embarkasi di tanah air. Sehingga ketika mereka mendarat baik di Jeddah maupun di Madinah, mereka tidak lagi mengalami proses pemeriksaan paspor visa dan lain sebagainya," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 atau 1440 Hijriah. BPIH tahun 2019 yang telah disepakati sebesar Rp 35.235.602 per orang. Jumlah tersebut tidak berbeda dengan BPIH tahun 2018.(**/PRO2)
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia