Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Biaya Swab Calon Kepala Daerah Capai Rp17 Juta, Begini Penjelasan KPU
Lampungpro.co, 31-Aug-2020

Febri 623

Share

KPU Provinsi Lampung Saat Rapat Koordinasi Bersama BNN, IDI, dan RSUDAM | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan biaya serangkaian pemeriksaan kesehatan para bakal calon di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini mencapai Rp22,4 juta. Biaya tersebut ada yang ditanggung oleh masing-masing bakal calon, ada juga yang ditanggung oleh KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, total pembiayaan tersebut sudah termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, hingga pemeriksaan bebas narkoba. Ada pun rinciannya untuk pemeriksaan narkoba dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kurang lebih senilai Rp1,6 juta dan pemeriksaan psikologi oleh Himpsi Lampung senilai Rp3,6 juta.

"Kemudian ada juga pemeriksaan kesehatan dengan tes swab polymeraae chain reaction (PCR), yang disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung senilai Rp17 juta. Pemeriksaan PCR ini ditanggung oleh calon kepala daerah dan harus dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung," kata Erwan Bustami saat rapat koordinasi dengan BNN, IDI, Himpsi, dan RSUDAM di Kantor KPU Lampung, Senin (31/8/2020).

Kemudian untuk pemeriksaan kesehatan berupa tes narkoba dan psikologi, biayanya ditanggung oleh KPU di delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada. Biaya tersebut juga sudah termasuk biaya pajak pemeriksaan narkoba dan juga psikologi. Terkait kewajiban para calon untuk melakukan pemeriksaan swab PCR, hanya dilakukan di RSUDAM Lampung.

"Kita berharap para calon segera periksa PCR, dengan membawa rekomendasi atau surat pengantar salah satu partai pengusung. Para calon diwajibkan PCR sebelum mendaftar ke KPU. Disarankan datang pukul 10.00 WIB, karena hasil pemeriksaan swab akan diserahkan ke KPU," ujar Erwan Bustami.

Jika hasil PCR negatif maka segala prosesnya berjalan lancar. Apabila hasilnya positif Covid-19, maka calon tidak perlu ikut hadir saat pendaftaran. Cukup menyampaikan surat keterangan dan diwakili pasangannya atau partai pengusung. Kemudian pemeriksaan jasmani dan rohaninya, akan ditunda sampai dia benar-benar sembuh dari Covid-19.

Tentunya hal ini ada kemungkinan melampaui masa penetapan, maka penetapannya ditunda sampai dia benar-benar negatif Covid-19. Ditetapkannya setelah hasil jasmani dan rohaninya keluar, dengan konsekuensi jadwal kampanyenya berkurang. Selain itu, nomor urut yang bersangkutan akan mendapatkan nomor urut yang tersisa. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved