Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bidik Enam Perusahaan, Polda Ungkap Tambang Ilegal Jadi Biang Kerok Banjir di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 11-May-2025

Amiruddin Sormin 642

Share

Tim Ditreskrimsus Polda Lampung saat memasang plang di salah satu lokasi yang ditengarai sebagai tambang ilegal. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpeo.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang ditengarai menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. Penyelidikan dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025.

Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir. “Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat. Kemudian tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.

Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.

Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Kombes Derry.

Pemasangan plang juga disertai Berita Acara (BA): Satu BA diserahkan ke PT MSB, dua ke satpam, dan tiga ke lurah setempat. Penyidikan terhadap PT MSB saat ini berada pada tahap lidik, sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih diklarifikasi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kemudian mengancam keselamatan warga kota. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2655


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved