LIWA (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat memfasilitasi perkara tindak pidana laporan palsu melalui restorative justice (RJ), di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis (16/3/2023).Gelar penyelesaian perkara dipimpin Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B. Wicaksono, didampingi Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum dan Kasiwas.
Pada kesempatan itu, Robi B. Wicaksono sebagai pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak l terkait. Tujuannya, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Perkara tindak pidana yang ini yakni Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu yang dilakukan SR (27), perawat Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan SR yaitu pada Rabu (15/2/2023) sekitar 15.00 WIB melaporkan kepada Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat jika dia menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di sekitar pemakaman umum Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, ternyata Laporan tersebut palsu atau tidak benar. Kasus SR masuk tahap penyidikan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat sebagai tersangka. Pada kasus pidana laporan palsu tersebut, keluarga SR mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ.
Setelah dilakukan gelar khusus dipimpin Wakapolres dan dihadiri Kasipropam, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Kasi Hukum, dan Kasiwas. Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi terkait upaya SR dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ.
Robi mengatakan perkara ini memenuhi persyaratan materil dan formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan l sesuai SOP Seperti tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. (***)
Editor' Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5936
Lampung Selatan
4471
4471
05-Jul-2025
433
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia