Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Nafas Prabowo Jadi Lega, Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK
Lampungpro.co, 23-Oct-2023

Febri 4569

Share

Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ada pun gugatan itu dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi 98, pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, membuat nafas Prabowo Subianto menjadi sedikit lega untuk terus melenggang ke pemilihan presiden (Pilpre) 2024. Sebab diketahui bersama, Prabowo Subianto saat ini sudah memasuki usia 72 tahun.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Ada pun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d, mengenai syarat bahwa Capres dan Cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya meminta MK, untuk mengubah pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kemudian bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.

Mahkamah Konstitusi menilai, permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah kehilangan objek. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved