Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Resah Nelayan, Walhi Nilai Izin Tambang Pasir di Lampung Timur Cacat Administrasi
Lampungpro.co, 09-Mar-2020

Amiruddin Sormin 1831

Share

Kapal diduga milik PT SSN yang dibakar warga, Sabtu (7/3/2020). LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak tegas terhadap pertambangan pasir laut PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) di pesisir laut Lampung Timur. Walhi mengecam tindakan PT SSN yang akan melakukan aktivitas eksploitasi pasir itu.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi, PT SSN selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan laut Lampung Timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan. "Pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat yang terjadi pada Sabtu (7/3/2020) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya ekploitasi pasir laut yang pertama terjadi," kata Irfan Tri Mursi, dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).

Walhi menyebutkan IUP-OP PT SSN dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2015. Dalam penerbitan izin tersebut, Walhi Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitannya serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena dalam proses pembahasan amdal yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

"Masyarakat Pesisir Pulau Sekopong, Perairan Syahbandar dan sekitarnya menolak rencana aktivitas pertambangan pasir laut tersebut karena akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem budidaya kepiting rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong," kata Irfan. 

Selain itu, rencana pertambangan pasir laut tersebut juga dianggap tidak memiliki landasan hokum dalam penerbitannya karena tidak mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3) dan lokasi rencana pertambangan tersebut juga berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK). "Ternyata di kemudian hari Pemerintah Provinsi Lampung justru menerbitkan IUP-OP untuk PT SSN di Perairan Laut Lampung Timur," tambah dia. 

PT SSN mengantongi dua  IUP-OP yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung dengan Nomor 540/12979/KEP/II.07/2015 seluas 1.000 hektare di Desa Margasari, Sukorahayu, Labuhan Maringgai. Kemudian, izin Nomor 540/12980/KEP/II.07/2015 seluas 1.000 Hektare di Desa Margasari, Sukorahayu, Labuhan Maringgai. 

Kasus  ini merupakan bukan satu-satunya kasus pertambangan pasir laut yang cacat administrasi dalam penerbitannya dan ditolak masyarakat dan sangat berpotensi merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Kasus lain yang serupa yaitu terkait rencana pertambangan Pasir Laut oleh PT Lautan Indonesia Persada di Perairan laut  Lampung Selatan dengan nomor izin 540/3710/KEP/II.07/2015 seluas 1.000 hektare. 

Selain tiga izin itu, Pemerintah Provinsi Lampung di 2015 juga menerbitkan izin pertambangan pasir laut untuk Pusat Koperasi Nelayan Indonesia (PUSKONELI) dengan nomor izin : 540/3604/KEP/II.07/2015 seluas 997 hektare di wilayah perairan Desa Way Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. Pada 2017 mmenerbitkan izin pertambangan untuk PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera dengan Nomor 540/14496/KEP/V.16/2017 seluas 996 hektare di perairan laut Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. 

Menurut Walhi Lampung kelima IUP-OP pasir laut tersebut cacat administrasi dalam penerbitannya karena tidak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, selain itu di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 2038 juga tidak ada peruntukan ruang laut untuk pertambangan kecuali pertambangan minyak dan gas bumi di Provinsi Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung belum serius mencabut izin perusahaan yang memiliki izin pertambang pasir laut. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas dan mendengarkan aspirasi rakyat. Lakukan kerja-kerja yang prorakyat dengan mencabut seluruh Izin Pertambangan Pasir Laut di Lampung yang dapat merusak ekosistem perairan laut dan merugikan masyarakat. Bukan hanya menunggu sampai dengan izin habis namun tidak ada penyelesaian di tingkat masyarakat," kata Irfan. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved