Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Rusak Jalan, Polisi dan Dishub Tilang Truk Pasir Lebihi Tonase di Banyumas Pringsewu
Lampungpro.co, 08-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4202

Share

Petugas Satlantas Polres Pringsewu saat penertiban muatan truk pasir yang melebihi tonase. LAMPUNGPRO.CO

BANYUMAS (Lampungpro.co): Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin (8/1/2024). Penertiban ini salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen, dan kelaikan kendaraan.

Di lokasi nampak sejumlah truk pasir bermuatan melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang. Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.

"Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase, " ujar Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya�

Kasat Lantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan di atas 8 ton. Dia juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang� dipasang petugas.

"Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar," terangnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18997


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved