BANYUMAS (Lampungpro.co): Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin (8/1/2024). Penertiban ini salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen, dan kelaikan kendaraan.
Di lokasi nampak sejumlah truk pasir bermuatan melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang. Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.
"Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase, " ujar Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya
Kasat Lantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan di atas 8 ton. Dia juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang dipasang petugas.
"Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar," terangnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia