Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Sesak Nafas dan Sakit Mata, Warga Keluhkan Penggilingan Padi di Medasari Rawajitu Selatan Tulang Bawang ini
Lampungpro.co, 11-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6425

Share

Ilustrasi pencemaran udara. LAMPUNGPRO.CO

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Pabrik penggilingan gabah dan padi yang beroperasi di tengah pemukiman warga di SK 27 Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,  diprotes warga setempat. Pasalnya, pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan dan permukiman mereka.

Debu pabrik yang berterbangan siang dan malam membuat warga mengeluh sesak nafas, mata perih, dan gatal-gatal. Selain itu, suara mesin yang  bising, sangat mengganggu tetangga terdekat.

Salah satu warga Rojani (27) yang rumahnya  berjarak 10 meter dari pabrik penggilingan padi tersebut  mengungkapkan,  kehidupan rumah tangganya terganggu. Rumahnya menjadi sangat kotor, debu bertebaran di mana-mana, badan menjadi gatal, dan sesak nafas. 

"Keluarga kami sulit tidur akibat limbah dan kebisingan mesin pabrik Keberadaan pabrik tersebut didirikan tidak mengikuti prinsip tata aturan dan parahnya didirikan di lingkungan rumah penduduk, jarak rumah saya dan pabrik hanya 10 meter. Sehingga dampak negatif pabrik langsung kami rasakan, Seharusnya tidak boleh ada pabrik," ujar Rojani.

Lebih lanjut disampaikan, dia telah menyampaikan beberapa usulan solusi, baik kepada pemilik pabrik maupun kepada pemerintah Kampung Medasari, agar: pindahkan lokasi pabrik ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk atau beli saja rumah dan pekarangan warga terdampak. Jika tidak, pabrik harus berhenti operasi, tapi usulan itu tidak direspon oleh pemilik pabrik.

Sementara itu Kepala Kampung Medasari Rudianto, Jumat (10/11) saat dikonfirmasi persoalan keluhan  warga tentang pencemaran pabrik penggilingan padi di wilayahnya. Dia membenarkan adanya persoalan tersebut. 

Menurutnya pabrik penggilingan padi di dimaksud adalah milik warganya bernama Pandi terletak di SK 27, baru berjalan tiga bulan terakhir dan didirikan di lingkungan penduduk.  Proses administrasi izin mendirikan bangunan dan izin gangguan baru dilakukan pemilik pabrik setelah ada protes warga.

"Kami sedang melakukan upaya untuk menjembatani kepentingan warga dan pemilik pabrik melibatkan Uspika Rawajitu Selatan. Sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, tapi belum ada titik temu, semoga ke depannya ada jalan terbaik, karena semuanya adalah warga kami," pungkas Rudianto. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved