Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bimtek IPKD Balitbang Kemendagri, Pemda Diminta Tertib Kelola Keuangan
Lampungpro.co, 01-Jun-2021

Febri 672

Share

Bimtek IPKD Balitbang Kemendagri | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Badan Litbang Kemendagri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Mercure Cikini Jakarta, Jumat-Sabtu (28-29/5/2021). Peserta bimtek diikuti unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, dan Badan Litbang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung.

Daerah tersebut; dipilih karena memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori sedang hingga sangat tinggi menurut Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pengukuran IPKD ini sangat penting untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.

"Melalui pengukuran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah ini, diharaplan dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD yang ditetapkan. IPKD diukur melalui enam dimensi, yang asil pengukurannya akan mengelompokan daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori rendah, sedang, hingga tinggi, kata Agus Fatoni.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo turut berpesan, agar pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan dengan tertib, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah (Pemda) perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itulah, Balitbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD. Pembuatan indeks ini, merupakan manifestasi dari research based policy, dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran IPKD," ujar Sumule Sumbo.

Setiap Pemda perlu melakukan pengukuran IPKD, untuk mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran, seperti dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan Pemda dari perilaku korupsi.

Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, jelas Sumule. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Asandy


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15720


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved