PESISIR BARAT (Lampungpro.co): DPRD Kabupaten Pesisir Barat berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut diambil guna meminta penjelasan terkait temuan senilai sekitar Rp3 miliar yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Rencana pembentukan Pansus disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Fraksi PKB, Ali Yudiem, saat rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di kantor DPRD setempat, Selasa (7/7/2026).
Ali mengatakan, DPRD perlu memperoleh penjelasan secara menyeluruh terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK, khususnya mengenai informasi bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan pengembalian temuan sehingga nilainya dianggap telah menjadi nol.
"Kami sepakat membentuk Pansus untuk mendalami persoalan ini. DPRD perlu mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan temuan tersebut," ujar Ali.
Menurutnya, nilai temuan di beberapa OPD cukup besar, mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, DPRD ingin memastikan proses penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan anggaran yang berpotensi mengganggu program pembangunan daerah.
Ali mengingatkan, apabila pembayaran dilakukan menggunakan pos anggaran lain tanpa mekanisme yang tepat, dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
"Karena berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK, kami merasa perlu melakukan pendalaman melalui Pansus agar semuanya jelas dan transparan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan telah memimpin rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 pada 3 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara cepat, tepat, dan tuntas. Ia juga meminta setiap perangkat daerah memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta mencegah agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, Inspektorat Daerah diminta terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk pengembalian temuan BPK senilai sekitar Rp3 miliar tersebut. (***)
Editor : Sandy,
Pewarta : Suwari
Berikan Komentar
Saya tidak ingin membahas angka gaji mereka. Angka itu...
535
Kominfo Lampung
458
Kominfo Lampung
480
458
08-Jul-2026
535
08-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia