BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan tidak ada pil PCC (Paracetamol Caffein Cariprodol) beredar di apotek di Lampung. Menurut Juru Bicara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Asih Hendrastuti, sejak 2013 semua obat yang mengandung karisoprodol ditarik dari pasaran.
Pernyataan itu disampaikan terkait maraknya informasi melalui media sosial yang menginformasikan banyaknya kasus keracunan obat hingga kematian. Menueut Asih, penarikan obat tersebut berdasarkan sura No. HK. 04.1.35.07.13.3856 Tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPOM dan Nomor HK. 04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol
"Sehingga sudah tidak ada lagi obat yang mengandung jenis tersebut di fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana resmi di Provinsi Lampung," kata Asih di Bandar Lampung, Jumat (15/9/2017).
Menurut ahli kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya dilarang dan ditarik pada 2008 oleh BPOM, karena kandungan zatnya sangat berbahaya. Efeknya bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak dan obat ini sifatnya menghilangkan rasa sakit (analgetik).
Zat aktif yang terkandung itu punya dampak buruk dan sangat tidak baik untuk tubuh karena bisa menyebabkan addict atau ketagihan. Jika sampai fase ketagihan, kemungkinan terjadi overdosis sangat dekat. Artinya jika overdosis, sudah dekat kematian. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia