Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisa Bikin Mati, Dinas Kesehatan: Tak Ada Pil PCC Beredar di Lampung
Lampungpro.co, 15-Sep-2017

Amiruddin Sormin 1461

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan tidak ada pil PCC (Paracetamol Caffein Cariprodol) beredar di apotek di Lampung. Menurut Juru Bicara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Asih Hendrastuti, sejak 2013 semua obat yang mengandung karisoprodol ditarik dari pasaran.

Pernyataan itu disampaikan terkait maraknya informasi melalui media sosial yang menginformasikan banyaknya kasus keracunan obat hingga kematian. Menueut Asih, penarikan obat tersebut berdasarkan sura No. HK. 04.1.35.07.13.3856 Tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPOM dan Nomor HK. 04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol

"Sehingga sudah tidak ada lagi obat yang mengandung jenis tersebut di fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana resmi di Provinsi Lampung," kata Asih di Bandar Lampung, Jumat (15/9/2017).

Menurut ahli kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya dilarang dan ditarik pada 2008 oleh BPOM, karena kandungan zatnya sangat berbahaya. Efeknya bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak dan obat ini sifatnya menghilangkan rasa sakit (analgetik).

Zat aktif yang terkandung itu punya dampak buruk dan sangat tidak baik untuk tubuh karena bisa menyebabkan addict atau ketagihan. Jika sampai fase ketagihan, kemungkinan terjadi overdosis sangat dekat. Artinya jika overdosis, sudah dekat kematian. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved