Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisakah Mantan Napi Daftar CPNS, ini Kata BKN
Lampungpro.co, 20-Sep-2018

Heflan Rekanza 9684

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Mantan narapidana (napi) diperbolehkan mengikuti pemilihan calon legislatif alias nyaleg. Hal itu setelah revisi Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 45A, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.�Jika mantan narapidana boleh nyaleg, apakah mereka juga diperbolehkan melamar menjadi CPNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan pun menegaskan, mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau narapidana ada persyaratan khusus di PP 11 Tahun 2017, dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Jadi kalau dia sudah punya catatan kriminal pasti tidak bisa untuk masuk," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).�

Ia menjelaskan, hingga saat ini persyaratan sebagai CPNS masih mengacu pada aturan tersebut. Dengan demikian, tak ada peluang bagi mantan narapidana ikut seleksi CPNS. "Di regulasinya masih seperti itu persyaratannya. Jadi, kita pastikan tak ada peraturan yang menegaskan mantan napi boleh mengikuti CPNS," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved