Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bisnis Pipa Rokok Gading Gajah Ilegal, Polisi Ciduk Pria Asal Seputih Surabaya Lampung Tengah ini
Lampungpro.co, 30-Oct-2023

Febri 5192

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AG (38) asal Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, AG ditangkap kedapatan melakukan bisnis ilegal berupa jual beli gading gajah ke masyarakat umum.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa," kata Iptu Jufriyanto dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sekitar, di wilayahnya ada salah satu warga yang melakukan bisnis membuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah secara ilegal.

"Mendapat laporan tersebut, kami kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sabtu malam," ujar Iptu Jufriyanto.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh potong gading gajah ukuran besar dengan berat 4,5 Kg di rumah pelaku. Hingga kini, polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah itu.

Ada pun tujuh potong gading gajah yang dimiliki  pelaku bervariasi, ada yang panjangnya 30 cm seberat 1,7 Kg, panjang 20 cm seberat 1,1 Kg, panjang 16,5 cm seberat 0,6 Kg, panjang 13,3 cm seberat 0,4 Kg, panjang 15,5 cm seberat 0,2 Kg, panjang 15,5 cm seberat 0,2 Kg, dan panjang 13 cm seberat 0,3 Kg. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah. Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap, khususnya di wilayah Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved