BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) :Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung menyetop gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana, baik kasus korupsi dan lainnya. Diketahui ada tiga PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang terlibat kasus korupsi. Dua PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, dan satu di lingkungan Dinas PU Bandar Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Syaprodi mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas jika pegawainya terbukti terlibat masalah hukum, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah menyetop gaji PNS tersebut. "Jika terbukti ya yang saya tahu tidak akan dikeluarkan (diberikan) gajinya kalau tidak kerja," kata dia.
Menurutnya, tidak dijelaskan bagaimana status para PNS yang tersandung kasus korupsi tersebut. Bahkan para PNS yang sudah divonis tersebut. "Sekretaris BKD lagi ikut rakor terkait masalah seperti ini, untuk regulasinya nanti saja kalau sudah pulang dari rakor ya," ujar dia.
Sebelumnya, tiga PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tersandung kasus korupsi. Ketiga PNS yang terjerat kasus korupsi ini yaitu, Welson salah satu PNS yang bekerja di Dinas PU. Dua lainnya yaitu mantan kepala SMPN 24 dan bendaharanya yang sudah divonis 7 tahun. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia