BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sejumlah instansi masih menggelar ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018), bahkan masih ada beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membocorkan cara integrasi nilai SKD dan SKB.
Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bersama bahwa untuk menentukan yang berhak lulus jadi CPNS 2018 ialah dari hasil komulasi atau integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2018. SKD dan SKB sendiri memiliki rumusan atau bobot nilai yang tidak sama. Untuk nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara SKB lebih besar, yakni bobotnya 60 persen.
Dari nilai integrasi dua tes tersebut, baru akan ditentukan siapa saja yang lulus menjadi CPNS 2018. Untuk lebih jelasnya, BKN melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB. Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:
(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6
Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1480
Bandar Lampung
444
Bandar Lampung
556
547
28-Apr-2026
444
28-Apr-2026
565
28-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia