Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNN Lampung Ungkap 3,12 Kg Sabu Sindikat Jaringan Lapas, Satu Pelaku Sudah Vonis Mati
Lampungpro.co, 29-Dec-2020

Febri 1566

Share

BNN Lampung Saat Ungkap Kasus | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3,12 Kg, yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (11/12/2020). Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan enam orang tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan warga binaan Lapas Rajabasa.

Kabag Umum BNN Provinsi Lampung Rohmansyah mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir. Didapati nakotika tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam, bernomor polisi BD 1383 CA dari Medan menuju Bandar Lampung.

"Selanjutnya petugas kami, melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di Jalinsum dan Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar. Serta dibeberapa titik rest area disepanjang Tol Ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar. Hingga akhirnya pada Jumat pagi di Rest Area KM 215 Tol Tulangbawang Barat, mendapati mobil tersebut," kata Rohmansyah saat ekspos di Kantor BNN, Selasa (29/12/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil tersebut dikendarai dua orang inisial USM warga Sumatera Utara dan YD warga Bengkulu. Kemudian ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar, di pijakan kaki penumpang sebelah kiri. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kurir narkoba jenis sabu asal Sumatera Utara.

"Keduanya juga mengakui mengantar barang tersebut ke Lampung. Maka tim kemudian melakukan pengembangan, hingga kemudian didapati satu pelaku ISK warga Pesawaran di mini market Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan," ujar Rohmansyah.

Kemudian diinterogasi ISK mengakui telah diperintah FT, yang masih keponakannya dan masih menjalani hukuman di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, karena tindak pidana narkotika. Kemudian dikembangkan lagi terhadap FT di Lapas, dan membenarkan telah memerintahkan ISK, untuk menerima paker tersebut.

FT ini kemudian menerangkan bahwa kegiatan tersebut, dilakukan atas perintah MK dan Affan yang juga sesama narapidana Lapas Rajabasa, dengan perkara narkotika. Diketahui Affan ini, sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan beberapa waktu lalu. Dari hasil penangkapan, selain didapati barang bukti narkotika 3,12 Kg sabu, juga didapati beberapa barang bukti lainnya

Ada pun diantaranya 10 ponsel berbagai merk, satu mobil Avanza BD 13I3 CA, satu motor Beat, uang Rp4 juta, satu tas pinggang, satu tas ransel, satu dompet, dan satu STNK. Akibat perbuatannya ini, keenamnya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14994


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved