BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan status bandar besar narkoba, AM sebagai daftar pencarian orang (DPO). AM diduga sebagai pemasok sabu kepada empat pelaku jaringan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap BNNP Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga mengatakan, telah memberikan peringatan kepada AM (DPO) dan menyarankannya untuk segera menyerahkan diri ke BNNP. Menurutnya, dimanapun AM bersembunyi, cepat atau lambat, petugas pasti akan mengendus keberadaan persembunyian dan terus mencarinya.
"Menyerahkan diri secara baik-baik adalah yang terbaik, kecuali ia ingin bernasib sama seperti rekan-rekannya. Catat, peringatan keras ini bukan main-main, karena bandar narkoba memang harus diberantas," kata Tagam.
Tagam memberikan imbauan kepada masyarakat yang terperosok menekuni bisnis haram jual-beli narkoba. Carilah pekerjaan yang lain�jangan sampai mengedarkan narkoba, terlebih menjadi bandar narkoba. Tidak ada toleransinya, tindakan tegas dan terukur akan diberikan.
"Tidak ada kata berhenti untuk melalukan pemberantasan narkoba. Lebih baik bekerja halal daripada bisnis narkoba. Narkoba ini merusak mental anak bangsa dan akibat yang ditimbulkan juga fatal," ungkap dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia