Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNNP Lampung Kejar Bandar Besar Jaringan Pengedar Sabu
Lampungpro.co, 20-Mar-2018

Lukman Hakim 935

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan status bandar besar narkoba, AM sebagai daftar pencarian orang (DPO). AM diduga sebagai pemasok sabu kepada empat pelaku jaringan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap BNNP Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga mengatakan, telah memberikan peringatan kepada AM (DPO) dan menyarankannya untuk segera menyerahkan diri ke BNNP. Menurutnya, dimanapun AM bersembunyi, cepat atau lambat, petugas pasti akan mengendus keberadaan persembunyian dan terus mencarinya.

"Menyerahkan diri secara baik-baik adalah yang terbaik, kecuali ia ingin bernasib sama seperti rekan-rekannya. Catat, peringatan keras ini bukan main-main, karena bandar narkoba memang harus diberantas," kata Tagam.

Tagam memberikan imbauan kepada masyarakat yang terperosok menekuni bisnis haram jual-beli narkoba. Carilah pekerjaan yang lain�jangan sampai mengedarkan narkoba, terlebih menjadi bandar narkoba. Tidak ada toleransinya, tindakan tegas dan terukur akan diberikan.

"Tidak ada kata berhenti untuk melalukan pemberantasan narkoba. Lebih baik bekerja halal daripada bisnis narkoba. Narkoba ini merusak mental anak bangsa dan akibat yang ditimbulkan juga fatal," ungkap dia. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved