NEGERI BESAR (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat di Kantor SDN 2 Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. TS alias Dona berdomisili Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (29/8/2024) terjadi tindak pidana pencurian di kantor SDN 2 Negeri Besar di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada saat pelapor Amelia guru sekolah tersebut pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 07.45 WIB tiba di kantor SDN 2 Negeri Besar mau mengambil alat-alat mengajar. Setiba sampai diruangan kantor, Amelia melihat bahwa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 tidak ada lagi di tempatnya.
Tak hanya itu, Amelia melihat barang di dalam lemari yang awalnya dalam keadaan terkunci ternyata dua unit mic dan satu unit casan speaker aktif tersebut sudah tidak ada.Diduga pelaku juga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di dapur kantor.
"Selanjutnya pihak sekolah melalui Amelia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (1/9/2024).
Kronologis penangkapan pada hari Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan lidik dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya kampung Tiuh Baru. Atas informasi tersebut dipimpin Kapolsek Negeri Besar bersama anggota bergerak menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku TS alias Dona tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 milik SDN2 Negeri Besar.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Negeri Besar guna penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1193
Lampung Selatan
3157
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia