Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol dan Gondol Peralatan SDN 2 Negeri Besar Way Kanan, Pria ini Jadi Penghuni Sel Polisi
Lampungpro.co, 02-Sep-2024

Amiruddin Sormin 183

Share

Tersangka pencurian peralatan SDN 3 Negeri Besar saat pemeriksaan di Mapolsek. POLRES WAY KANAN

NEGERI BESAR (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat di Kantor SDN 2 Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. TS alias Dona berdomisili Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (29/8/2024) terjadi tindak pidana pencurian di kantor SDN 2 Negeri Besar di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada saat pelapor Amelia guru sekolah tersebut pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 07.45 WIB tiba di kantor SDN 2 Negeri Besar mau mengambil alat-alat mengajar. Setiba sampai diruangan kantor, Amelia melihat bahwa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 tidak ada lagi di tempatnya.

Tak hanya itu, Amelia melihat barang di dalam lemari yang awalnya dalam keadaan terkunci ternyata dua unit mic dan satu unit casan speaker aktif tersebut sudah tidak ada.Diduga pelaku juga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di dapur kantor.

"Selanjutnya pihak sekolah melalui Amelia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (1/9/2024).

Kronologis penangkapan pada hari Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan lidik dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya kampung Tiuh Baru. Atas informasi tersebut dipimpin Kapolsek Negeri Besar bersama anggota bergerak menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku TS alias Dona tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 milik SDN2 Negeri Besar.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Negeri Besar guna penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1193


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved