PESISIR TENGAH (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Kamis (27/2/2025), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B /09/II/2025/SPKT/SEK PETENG/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (15/1/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor pergi ke kebun untuk memanen sayuran.
Setibanya kembali di rumah pada pukul 17.30 WIB, pelapor mendapati beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk tabung gas 3 kg, senapan angin, beras 10 kg, handphone Redmi Note 8, dan dompet berisi uang tunai Rp1.200.000. Pelapor kemudian menyadari bahwa papan kayu dapur rumahnya dirusak, yang diduga menjadi akses pelaku untuk masuk ke rumah.
Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp4.550.000,. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan.
Pencurian ini dilakukan dengan modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dapur menggunakan alat bantu. Lalu mengambil barang-barang berharga milik korban saat korban berada di kebun.
Pada Kamis (27/2/2025), Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Ipda Jefriyansah, bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Whd (22) dan Sdr. EE (16)
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya dibantu oleh rekan mereka, Ysv(16), yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Tersangka yang berhasil diamankan: Wyd (22) warga Kecamatan. Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.Ysv (16) warga Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, EE warga Kelurahan. Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada kasus ini, berpedoman pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5, yaitu berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, satu unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam (IMEI: 86238404718861), satu unit motor Honda Beat No. Pol. C 2821 EQ, unit senapan angin jenis uklik warna coklat, satu tabung gas LPG 3 kg
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra,, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Hadly Nasution, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat,” ujar AKP Hadly Nasution.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pesisir Tengah berhasil mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. Kemudian memberikan rasa aman kepada masyarakat Pesisir Barat. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
386
Pesawaran
6037
Pesisir Barat
2906
2906
01-Mar-2025
600
01-Mar-2025
152
01-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia