KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Desa Canti, Rajabasa, Lampung Selatan inisial RA (23), ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Minggu (6/2/2022) di rawa-rawa Kelurahan Kalianda. RA ditangkap, usai terlibat maling dua unit sepeda motor di Way Urang, Kalianda.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, dalam aksinya, RA bersama tiga rekannya pada Senin (24/1/2022) dinihari. Para pelaku, sempat terekam Kamera CCTV di rumah korban bernama M. Yahya.
"Dalam aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu garasi. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat BE 3450 FG dan BE 2603 DK," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp34 jutaan, lalu melapor ke Mapolres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
"Selang beberapa hari kemudian, satu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku mengaku beraksi bersama tiga rekannya, yang hingga kini masih buron," ujar Hendra Saputra.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 5626 EY, yang digunakan pelaku untuk mencuri. Kemudian satu kunci Letter T berikut anak kunci, satu celana warna hitam, dan BPKB motor korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia