Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Konter dan Gondol 9 HP di Lambu Kibang Tulang Bawang Barat, Pelakunya Dua Pria Asal Kibang Trijaya ini
Lampungpro.co, 29-May-2023

Amiruddin Sormin 6337

Share

Pelaku pembobolan konter HP FS (18) dan SB (20) saat diperiksa di Mapolsek Lambu Kibang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

LAMBU KIBANG (Lampungpro.co):  Pelaku pembobol Konter Handphone (HP) di kecamatan Lambu Kibang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Senin (29/5/2023) dini hari. Pelaku FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon konter milik toko Irawan, Wawan Cell, Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Korban menyadari tokonya dibobol keesokan harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari konterjebol dan terbuka, terlihat cahaya matahari masuk melalui atap jebol tersebut. Kemudian korban melihat handphone di etalase sembilan unit danvucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu kibang. 

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan Joko Irawan, warga Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB di konter Wawan Cell Tiyuh Kibang Budijaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dibobol pencuri," kata Kapolsek Iptu Amaluddin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

Atap di konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 handphone dengan berbagai merek, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai Rp10 juta, kata Amaluddin..

Dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga Tiyuh Kibang Trijaya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved