Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Konter di Punggur Lampung Tengah, Pria Asal Tegineneng ini Diselamatkan Polisi dari Amuk Massa
Lampungpro.co, 05-Oct-2024

Amiruddin Sormin 218

Share

Pelaku pencurian BK usai diamankan di Mapolsek Punggur. POLRES LAMPUNG TENGAH

PUNGGUR (Lampungpro.co): Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial BK (28) asal Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dari amuk massa.

Ini berkat kerja sama warga dan respon cepat dari pihak kepolisian, Jumat (4/10/240) malam. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengatakan kejadian pencurian bermula ketika korban, Baret Safei (30) menutup konter di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB.

Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konter melalui ponsel dan mendapati orang asing di dalam konter yang terkunci. “Diduga, pelaku berhasil masuk usai merusak atap atau plapon konter,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Melihat situasi tersebut, korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan memberitahu warga setempat. Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan sontak berteriak "Maling!" Seruan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul membantu mencari pelaku.

Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian. “Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A76, satu unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp700 ribu. Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved