KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap tiga pembobol konter handphone (HP) di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/8/2021) pagi. Ketiga pelaku yakni DS (22), WP (19), dan HR (17) warga Pekon Gunung Meraksa, warga Kecamatan Pulau Panggung.
Ketiganya ditangkap atas laporan pada 24 September 2021 oleh Mukhson (38) warga Pekon Tekad selaku pemilik Sultan Jaya Cell di Jalan Raya Tekad. Dari penangkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa enam HP Android berbagai jenis dan empat charger milik Mukhson.
Dua pelaku yakni DS dan HR ternyata resedivis kasus serupa pada Januari 2019 dan keluar penjara awal 2021. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, mengungkapkan penangpakan berdasarkan rekaman CCTV dan dikuatkan keterangan saksi dan barang bukti yang disita dari para pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung pada pukul 08.30 WIB," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak membereskan konter miliknya. Kemudian dia melihat konter dalam keadaan acak acakan. Setelah korban mengecek kembali semua barang yang ada di konter miliknya pelapor kehilangan enam HP.
Lalu dia memeriksa CCTV dan melihat satu orang masuk konter lewat atas plapon dengan cara merusaknya. Kemudian pelaku keluar kembali melalui plapon yang sudah dirusak tersebut. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 6 hp berbagai jenis dan uang tunai Rp1 juta, secara keseluruhan bernilai Rp10,5 juta," jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, peran masing-masing pelaku berperan masuk ke dalam konter, lalu Dodi Saputra juga naik menunggu di atas. Sementara WP menunggu di atas motor mengamati situasi.
Ditambahkan Kapolsek, dua pelaku yakni DS dan HR merupakan resedivis karena terlibat pencurian pada 7 Januari 2019 di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. "Keduanya baru keluar penjara pada awal 2021 karena membobol warung Siti Munawaroh pada 7 Januari 2019 sakira pukul 02.00 WIB, di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung dengan kerugian Rp3 juta," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Terhadap HR dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak.
Menurut pelaku DS bahwa perbuatan tersebut direncanakan mereka bertiga di rumah WP. Selanjutnya mereka mengendarai sepeda motor ke lokasi. Lalu DS dan HR naik ke atas dan HR turun dengan menjebol plafon. "Saya sama HR naik ke atas, HR yang turun ke dalam counter. Setelah mengambil HP dan uang lalu kembali naik melalui jalan yang sama," kata Dodi di Mapolsek Pulau Panggung.
DS menjelaskan, hasil pencurian berupa enam handphone langsung dibagi tiga di jalan raya Pekon Gunung Meraksa. Sementara uang tunai dipakai untuk membeli makan dan membeli tuak. "HP kami bagi tiga, masing-masing mendapatkan dua unit. Untuk uangnya kami pakai bersama-sama untuk beli makan dan beli tuak," kata DS. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3521
Tulang Bawang
7432
Lampung Selatan
4546
147
14-May-2025
379
13-May-2025
642
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia