MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan bersama jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian Sabtu (30/7/2022) pukul 03.00 WIB di rumah masing-masing. Komplotan berjumlah tiga pelaku yakni MAH (39) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Kemudian, KUR (18) warga Dusun Giriharjo1 Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. dan NOR (44), warga Giriharjo II Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Pada penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga pelaku .
Dari MAH (39) polisi menyita tas selempang warna coklat, ATM Britama ATM BCA, KTP, dan dua HP Samsung J2 Prem warna silver,. Dari rumah pelaku NOR (44) yakni satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru hitam, satu sepeda motor Honda Honda GL Pro BE B 6200 SHX, satu unit HP merk Hammer warna silver, dan 14 plat sepeda motor, dan delapan pasang spion sepeda motor.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan pencurian Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Aprianto (35) warga Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, terjadi pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela belakang rumah menggunakan obeng. Kemudian pelaku masuk ke rumah dan mencuri satu sepeda motor Honda GL Pro, B 6200 SHX hitam, HP merk Oppo F1s silver gold, dengan total kerugian Rp12 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan penyelidikan ke berbagai tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, kami menangkap para pelaku bersama barang bukti," kata Iptu Benny Ariawan, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Kapolsek menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUH Pidana. "Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. (***)
Editor; Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia