KOTABUMI (Lampungpro.co): Satu dari dua pelaku pencurian dan pemberatan berinisial OA (24) warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap Polsek Kotabumi Kota bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Minggu (9/4/2023) pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Srijaya. Penangkapan AO, dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit televisi merek Sharp 32 inc, satu tangki semprot merek Plasindo SO 16, satu tabung gas Elpiji kg, satu unit kompor gas merek Rinnai, dan sebuah tombak Bugis sepanjang lebih kurang 30 cm milik Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik. Menurut Kapolsek Ipda Sulyadi, pencurian terjadi Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Eva Puspita meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci menginap di rumah orang tuanya.
Namun ketika pulang ke rumah, Eva melihat barang-barang miliknya berupa satu televisi Sharp 32 inch, satu tabung gas Elpiji 3 kg, satu kompor Rinnai, satu bilah senjata tajam jenis tombak Bugis sepanjang 30 cm, dan satu kalung emas seberat 10 gram, raib digondol pencuri. "Sehingga atas kejadian tersebut Eva mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Minggu (9/4/2023) pukul 16.00 WIB, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, petugas mendapat informasi barang bukti milik korban, ada di rumah pelaku RN. "Kita langsung mendatangi lokasi, namum pelaku tidak berada di tempat. Kita hanya menemukan barang bukti satu tabung gas 3 kg dan satu kompor gas merek Rinnai di kamar," kata Ipda Sulyadi.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA. Tanpa buang waktu polisi langsung menggeledah dan menangkap OA di rumahnya.
Petugas menemukan barang bukti lain berupa sebilah senjata tajam jenis tombak Bugis sepanjang 30 cm dengan gagang kayu dan bersarung kayu dibungkus dengan menggunakan lakban Hitam. Menurut terduga OA barang bukti lain berada di rumah RN.
Tim kembali menggeledah rumah RN. Di kamarnya didapati barang bukti lainnya satu televisi merek Sharp 32 inch dan tangki semprot.
Saat ini pelaku OA berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan dan pengejaran (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia