SUNGKAI SELATAN (Lampungpro.co): Aksi pencurian terjadi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp30 juta pada Selasa (9/6/2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengetahui barang berharga miliknya raib digondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat terbangun hendak salat subuh. Pintu ruang depan terbuka lebar. Dua sepeda motor N MAX BE 4529 KN dan Honda Beat BE 6312 LU, handphone merek VIVO Y93, STNK, dan kunci kontak mobil hilang.
Pelaku lalu melapor ke polisi. Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan setelah menerima laporan dari Johansyah, pihaknya langsung bergerak. Hasilnya, dua terhadap terduga pelaku diamankan yakni RT (33) dan ML (34). "Keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara," kata Kapolsek Kompol Mulyadi, Selasa (20/6/2023).
Pelaku ditangkap Senin (12/6/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya Desa Negara Bumi. Barang bukti yang disita satu handphone merek VIVO Y.93 sesuai dengan yang dilaporkan. Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan. "Pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHPidana," kata Kapolsek. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia