PANARAGAN (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan Korban Retno Puspitasari pada 5 September 2023. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan pelaku berinisial RS (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pencurian terjadi pada 22 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atas sepeda motor BE 3217 ON milik Indriyani. Pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
Lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir di teras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. Pada Selasa (5/9/2023) pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/182/VIII/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG.
Setelah ditangkap Team Tekab 308 Presisi menyita barang bukti sepeda motor BE 3217 ON berserta BPKB dan STNK. Pelaku dibidik dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia