Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah dan Minimarket 23 Kali di Metro, Pria Asal Way Pengubuan ini Kena Batunya Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 03-Aug-2024

Amiruddin Sormin 265

Share

Pelaku RA usai ditangkap aparat Polres Metro. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Metro. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan berita penangkapan tersebut.

"Tersangka ini berinisial RA (41) warga Lampung Tengah yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket di Kota Metro," kata Kasat Reskrim, Sabtu (3/8/2024).

Kasat mengatakan pelaku RA (41) diamankan Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 06:30 WIB di rumahnya Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. "Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 08.20 Wib lal," kata Kasat.

Setelah penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil ternyata tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 23 TKP wilayah Kota Metro sejak 2021 hingga kini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini diamankan di Polres Metro. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," kata Kasat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved