METRO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Metro. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan berita penangkapan tersebut.
"Tersangka ini berinisial RA (41) warga Lampung Tengah yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket di Kota Metro," kata Kasat Reskrim, Sabtu (3/8/2024).
Kasat mengatakan pelaku RA (41) diamankan Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 06:30 WIB di rumahnya Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. "Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 08.20 Wib lal," kata Kasat.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil ternyata tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 23 TKP wilayah Kota Metro sejak 2021 hingga kini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini diamankan di Polres Metro. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," kata Kasat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1458
Bandar Lampung
1754
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia